Simpan 2 Kg Ganja Siap Edar, Mahasiswa PTN di Bandarlampung Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 16 April 2024 14:55 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dalam aksinya tersebut, kata Gigih, pelaku bisa meraup keuntungan hingga sebesar Rp 5 juta jika semua barang habis terjual. Pelaku biasa menjual paket barang haram tersebut dengan cara mapping melalui media sosial.

"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya," kata dia.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya