Dari hasil pemeriksaan motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024.
"Selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya," jelasnya.
(Awaludin)