Pengemudi Fortuner Arogan di Tol Japek Buang Pelat Dinas TNI di Lembang Bandung

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 17 April 2024 17:01 WIB
Pengemudi mobil Fortuner arogan di Tol Japek (foto: dok ist)
Share :

Atas peristiwa tersebut, PWGA tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut Titus menjelaskan bahwa PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentangtindak pidana pemalsuan surat. "(Dijerat Pasal 263 KUHP," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya