JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa lanjutan dan penemuan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.
"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Fikri menyampaikan, pihaknya tengah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penyitaan terhadap sejumlah aset Eko. "Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," tutur Fikri.
Sejatinya, KPK telah hampir merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar Eko Darmanto.
Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.
Di mana, utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.
Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.
Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
(Arief Setyadi )