"Jadi untuk tiga orang terduga pelaku ini saat diperiksa mengakui perbuatan mereka. Kejadian saat ada acara pesta atau kegiatan lain maka mereka janjian dengan korban untuk melakukan persetubuhan. Untuk korban meski statusnya tuna wicara namun bisa menulis sehingga mudah untuk kita periksa," ujarnya.
Suryanto mengatakan, terhadap kasus ini, pihaknya menerapkan undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindakan kekerasan pencabulan (seksual).
Terhadap kasus ini, kata Kapolres Suryanto, pihaknya merencanakan hari ini melaksanakan gelar perkara. Jika semuanya sudah lengkap baik unsur-unsur dan minimal 2 alat bukti yang kuat, maka akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
(Awaludin)