JAKARTA - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus dengan baik Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mereka ajukan.
Sugito meyakini bahwa MK bakal memutuskan mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," kata Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).
BACA JUGA: