Sugito menilai bahwa putusan KPU nomor 1632 tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan keputusan KPU nomor 23. Namun, tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam keputusan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur diatas 40 tahun," kata Sugito.
Alasan lainnya yang menguatkan MK dapat mendiskusikan cawapres nomor urut 02, kata Sugito, yakni adanya putusan dari DKPP.
Dalam putusan tersebut, kata Sugito, KPU dinilai telah telah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang belum berumur 40 tahun.
BACA JUGA: