KOTA MALANG - Perbuatan mesum pasangan wanita dan pria berusia muda di Malang jadi sorotan. Polisi pun turun tangan untuk mencari tahu kebenaran video yang viral di media sosial dan pesan berantai tersebut.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dan keterangan lengkap dari kejadian tersebut.
"Adanya video viral diduga aksi mesum yang berada di Jalan Gajayana, Senin (22/4/2024). Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana lokasinya, siapa orang yang melakukan perbuatan tersebut, dan mengambil keterangan pegawai kafe terkait benar atau tidaknya," ucap Anton Widodo, dikonfirmasi pada Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA:
Menurutnya, aksi perbuatan mesum sejoli muda di Malang memang beberapa kali terjadi dan kerap membuat resah. Pihaknya bakal menjerat kedua pelaku bila berhasil diidentifikasi dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.
Pihaknya mengimbau kepada pengelola kafe apabila melihat adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung untuk ditegur dan melapor ke polisi.
"Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek, juga adanya upaya pencegahan, mungkin ada peringatan imbauan dilarang melakukan perbuatan asusila, jika diimbau tetap melanggar ya melapor," saranya.
BACA JUGA:
"Ketika melihat ada pengunjung melakukan perbuatan asusila untuk ditegur, malah jangan mengumbar di medsos, kalau dilihat anak bagaimana," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa mesum terjadi di sebuah kedai es krim di Jalan Gajayana, Lowokwaru, Kota Malang. Tampak dari video yang direkam dari kamera CCTV kedai kafe, dua sejoli pria dan wanita muda duduk di dalam kedai.