Pengamat Sebut Dissenting Opinion Hakim MK Bukti Pilpres 2024 Tidak Baik-Baik Saja

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 02:56 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Terlepas dari itu, ia tetap merasa khawatir terhadap pelaksanaan pemilu ke depan. "Yang saya khawatirkan justru, pemilu kita kan soal menang-menangan. Jadi dengan cara apapun sekalipun curang yang penting menang. Karena pembuktiannya oti sulit dilakukan di MK," tandasnya.

Sekedar informasi, setidaknyabada tiga hakim MK yanv menyatakan dissenting opinion dalam memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Ketiga hakim tersebut ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam pendapat berbedanya, Saldi mengatakan memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu yang didalilkan pemohon. Namun, ada dua persoalan yang menjadi perhatian Saldi dalam menyampaikan pendapat berbeda itu.

Pertama, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial atau bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Saldi menilai, politisasi bansos yang menjadi salah satu dalil permohonan dari Anies-Muhaimin, terbukti terjadi di Pilpres 2024. "Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi saat membacakan dissenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Selain bansos, Saldi juga mengatakan persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah. Ia menilai, kedua dalil pemohon mengenai politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

Atas dasar itu, Saldi menilai, MK harusnya memerintahkan diadakannya PSU di beberapa daerah. Hal itu ditujukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan PSU di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya