Windu Aji Susanto pun diberikan tenggat waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang meberatkan putusan, yakni tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Antam Tbk cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif di persidangan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini, serta para terdakwa sebagai kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.
(Fakhrizal Fakhri )