Nyolong HP Mahal untuk Gaya saat Mudik, Pasutri di Semarang Ditangkap

Eka Setiawan , Jurnalis
Kamis 25 April 2024 21:10 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Pada rekaman CCTV, terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase, dan dimasukkan ke saku beberapa saat sebelum dimasukkan ke tas istrinya. Sementara HY mengaku sudah meminta suaminya mengembalikan ponsel itu.

"Saya sudah minta untuk balikin, tapi bapak sudah di desa, sudah mudik," timpal HY.

Penangkapan itu juga berdasar laporan korban. Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya ponsel, sebuah sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya