Polisi Tangkap Maling 37 Motor di Tambora, Uang Haram Dipakai Main Judi Slot dan Narkoba

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 26 April 2024 13:34 WIB
Polisi tangkap pelaku curanmor di Tambora. (Foto: Irfan Maruf)
Share :

JAKARTA - Polsek Tambora menangkap tiga orang terlibat kasus dugaan pencurian 37 sepeda motor berbagai merk. Para pencuri mengaku menggunakan uang hasil untuk judi slot dan membeli narkoba.

"Hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk berjudi slot dan membeli barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, sebanyak 37 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan. Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial RKS (21) RS (28) dan BS (25). Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

 BACA JUGA:

"RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki," ujar Donny.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya