Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, tim menemukan kunci pas segitiga, 2 buah besi lancip, dan 1 buah obeng. Melalui interogasi, RS dan RKS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng dan sekitar Jakarta Barat bersama dengan pelaku berinisial BS
Dari hasil interogasi, tim berhasil menemukan 37 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil curian di Jalan Kalianyar, Tambora, yang ditempatkan oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 (ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara).
(Qur'anul Hidayat)