Polisi Tangkap Maling 37 Motor di Tambora, Uang Haram Dipakai Main Judi Slot dan Narkoba

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 26 April 2024 13:34 WIB
Polisi tangkap pelaku curanmor di Tambora. (Foto: Irfan Maruf)
Share :

Donny menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian dengan motif untuk menjual kembali sepeda motor tersebut.

"Motor-motor curian dijual dengan harga antara Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 kepada seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO)," ucapnya.

Hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk berjudi slot dan membeli barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu.

 BACA JUGA:

Kejadian ini terungkap berawal dari observasi anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Krendang Selatan. Saat anggota Polsek Tambora mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan dengan sepeda motor Mio berwarna biru

Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkit. Berkat kecurigaan dan kesigapan anggota Polsek Tambora kemudian mengamankan pelaku. Salah satu pelaku, RS melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pedang stainless. Namun, petugas berhasil menghentikannya dan melanjutkan penangkapan terhadap pelaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya