CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menangkap AMS (20) pemuda pembuat aplikasi judi online di kediamannya di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/4/2024).
Selain membuat situs judi online bersama timnya, pelaku juga menjual dan menawarkan situs tersebut kepada masyarakat luas melalui akun media sosialnya.
BACA JUGA:
Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan mengatakan, pelaku menerima upah sebesar 10 persen dari jasa pembuatan situs judi online yang ia jual melalui media sosial.
"Yang bersangkutan ini atau kelompoknya ini menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini untuk admin atau calon-calon pemilik website judi online," tuturnya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah website atau aplikasi yang sudah pelaku buat dan sudah dimainkan oleh masyarakat untuk berjudi.