"Jadi yang ditawarkan oleh mereka ini bahwa situs ini tidak akan terblokir oleh kominfo, dan yang kedua ini bahwa situs judi online ini tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya," ucapnya.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 tercatat KUH Pidana dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda 10 miliar.
"Selain itu kami dari kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)