Pelaku mengganti status pekerjaannya menjadi anggota TNI dan sempat berhasil membuat surat izin mengemudi atau SIM di kota Pekanbaru.
Kasus ini sendiri nantinya akan diserahkan ke Polresta Pekanbaru, mengingat dugaan tindak pidana yang dapat menjerat pelaku yakni pemalsuan dokumen. Sehingga proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan di Pekanbaru.
Termasuk penyelidikan perihal apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan lain menggunakan KTP palsu dengan status pekerjaan pelaku sebagai prajurit TNI.
(Arief Setyadi )