Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir di Lampung Diringkus Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 30 April 2024 23:33 WIB
Juru parkir bobol rumah tetangga (Foto: dok polisi)
Share :

Selanjutnya korban AS baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh tetangganya.

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," jelas Mujiono.

Kapolsek melanjutkan, usai melakukan aksinya, pelaku menitipkan barang hasil curiannya tersebut kepada salah seorang teman seprofesinya.

"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya