FLORES - Seorang ayah di Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MP, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sejak berusia 17 tahun.
Pelaku MP ditangkap usai dilaporkan paman korban ke polisi, pada Sabtu 27 April 2024 lalu.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan bahwa, saat ini pelaku sudah diamankan oleh kepolisian. Sementara, korban masih belum bisa dimintai keterangan karena kesehatannya terganggu pascamelahirkan.
“Ia benar. Tersangka sudah diamankan, sementara korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih lemas pascamelahirkan. Kamis rencana baru akan divisum,” ujarnya, Rabu (1/5/2024).