"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambungnya.
Pihaknya mengajukan hal gugatan ini juga telah memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan banding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)