JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur mengaku tidak mengetahui adanya sidang yang digelar pihak Kelurahan Kelapa Dua Wetan terkait kader Dasawisma yang diduga terlibat dalam praktik politik uang atau money politic.
Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Timur bidang penanganan pelanggaran, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui ada kader Dasawisma yang diberikan sanksi oleh pihak Kelurahan terkait money politic tersebut. Ahmad malah menanyakan kelurahan mana dan meminta hasil notulensi kepada awak media.
"Saya belum tahu jika ada sidang di Kelurahan Kelapa Dua Wetan, jika ada notulensinya bisa dikirimkan ke saya agar saya bisa melakukan pengecekan silang mas," kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).
Sementara itu Kepala Seksie PMKK Sudin PPAPP Jakarta Timur, Dedi Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap kader Dasawisma yang dianggap melanggar. Adapun pelanggaran yang dilakukan kader Dasawisma tersebut yakni melakukan kegiatan kampanye saat bekerja.
Dedi mengatakan, sebenarnya kader Dasawisma yang menjadi anggota tim sukses salah satu Caleg diperbolehkan dengan catatan kader tersebut harus mengajukan cuti. Namun pada kenyataannya kader tersebut tidak mengajukan cuti, sehingga ada dua hukuman yang ditetapkan.
Yang pertama kader tersebut harus mengembalikan uang operasional sebesar Rp500.000 yang kedua diberi teguran keras.
"Jika kader tersebut melakukan pelanggaran lagi maka akan diganti dengan kader lainnya," ucap Dedi Irawan.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang kader Dasawisma di RT 03 RW 08, Kelurahan Kelapa Dua Wetan (KDW), Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur terlibat money politik dalam pemenangan satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar.
Dari data dan informasi yang dihimpun wartawan, hasil notulensi rapat mediasi pengaduan masyarakat yang digelar di kantor Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 22 Maret 2024.
Di dalam isi notulensi tersebut, kader Dasawisma RT 03 RW 08 yang bernama Suhersih dilaporkan membagikan uang sebesar Rp125.000 kepada 38 warga. Uang tersebut didapat dari salah satu Caleg Golkar.
Dalam pertemuan rapat Mediasi tersebut Suhersih juga mengaku telah membagikan uang sebesar Rp125.000 kepada 38 warga. Uang ini diberikan dengan permintaan untuk memilih salah satu calon legislatif berinisial S W.
Atas perbuatan tersebut pihak kelurahan memberikan sanksi kepada Suhersih untuk mengembalikan uang operasional cuti di masa pemilihan umum 14 Februari 2024. Pihak kelurahan juga memberikan sanksi teguran tegas terhadap Suhersih karena sudah terlibat dalam politik uang.
(Khafid Mardiyansyah)