Dijelaskan, peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman satu tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Akan hal itu, Fuad kemudian mencari cara untuk mengkondisikan kasusnya yang akan bergulir di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, ia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Fuad.
Setelah bertemu Hani, Fuad diarahkan untuk menemui ayah dari Bupati Sidoarjo tersebut.
"Pada tanggal 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri, dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum" kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Mendengar hal tersebut, Agoes Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan kemudian disepakati untuk Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad yang berlokasi di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
(Awaludin)