KPK Tanggapi Munculnya Nama Ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Dakwaan Gazalba Saleh

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 10:29 WIB
KPK jumpa pers terkait kasus Muhdlor Ali (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan harus memegang azas praduga tak bersalah terkait munculnya nama ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri dalam dakwaan Gazalba Saleh.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Ia melanjutkan, adanya hal tersebut tidak serta merta langsung menyebut jika yang bersangkutan sebagai makelar kasus (markus).

"Kita harus memegang azas dalam hukum acara presumption of innocence, iyakan. Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya (Muhdlor Ali) itu markus, sementara kita belum punya bukti," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya.

Tanak melanjutkan, pihaknya akan mengambil tindakan jika ke depan ditemukan adanya bukti keterlibatan Agoes Ali. Namun, KPK hanya akan mengurusi jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum yang lain yang bisa menangani, saya kira begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran dari ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri.

Dijelaskan, peran tersebut terkait menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang pada 2017 mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman satu tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.

Akan hal itu, Fuad kemudian mencari cara untuk mengkondisikan kasusnya yang akan bergulir di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, ia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Fuad.

Setelah bertemu Hani, Fuad diarahkan untuk menemui ayah dari Bupati Sidoarjo tersebut.

"Pada tanggal 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri, dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum" kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Mendengar hal tersebut, Agoes Ali kemudian menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan kemudian disepakati untuk Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad yang berlokasi di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya