"Padahal saat ini, kasus perlindungan anak telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turut mengawal dan mengawasi perkara ini, sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia berharap perkara ini bisa dilimpah kembali, dan pelaku bisa ditahan kembali sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Saya juga akan meminta Kemensos, Sudin P2TP2A, kalau perlu sampai kepada Presiden untuk memberi perhatian terhadap kasus ini,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )