Pencurian dilakukan oleh empat orang warga Tanggamus. Dua pelaku lain, HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38), telah ditangkap dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:
Selain kasus di Pringsewu, YS dan kawanannya juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Kecamatan Sukoharjo. Mereka mengincar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya saat menonton hiburan.
YS telah diamankan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan YS dalam kasus curanmor lainnya serta asal usul uang palsu yang ditemukan bersamanya.
(Qur'anul Hidayat)