LAMPUNG TENGAH- Bocah berinisial AEA (17) pelaku pembunuhan anggota polisi Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, AEA terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina dalam keterangannya mengatakan, putusan untuk terdakwa telah sesuai dakwaan alternatif.
"Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar dengan menjatuhkan pidana terhadap AEA selama 9 tahun 6 bulan,” ujar Leni, Kamis (8/5/2024).
“Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat," sambungnya.
Leni menuturkan, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini karena terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Pelaku membunuh korban dengan miras yang dicampur obat nyamuk.
"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak,"ujarnya.
Namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit.
"Sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," jelasnya.
Leni melanjutkan, namun berdasarkan petunjuk, pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus pembunuhan polisi tersebut.