"Tetapi dengan koordinasi dan kerjasama yang baik melalui petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," ungkap Leni.
Sebelumnya, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3).
Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AEA.
(Fahmi Firdaus )