Dia menerangkan bahwa penertiban parkir liar sejatinya tidaklah sulit bila semua orang bertanggung jawab untuk menertibkannya. Bahkan, masyarakat bisa melakukan pengawasan, manakala merasa dirugikan, masyarakat pun bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Tempat-tempt mana, misalnya manajemen dari mana, perusahaan tersebut harus apa, melakukan pembinaan, gitu," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )