MEDAN - Polisi menangkap sebanyak tiga orang tersangka anggota sindikat peredaran 117 kilogram narkoba jenis sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi yang berhasil disita dari penindakan yang dilakukan di Kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara pada 27 April 2024. Ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat buron.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan ketiga tersangka yang telah ditangkap adalah Ir alias Iwan Lemak, PS alias Panji dan Sa alias Bangli. Mereka ditangkap di dua lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba, Sumatra Utara pada awal Mei 2024 lalu.
"Ketiganya ditangkap bersama seorang perempuan yang kini masih berstatus saksi. Perempuan itu merupakan kekasih dari S, si pemilik narkoba tersebut. Narkoba itu dipasok dari Malaysia," kata Irjen Agung didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (14/5/2024).
Irjen Agung memaparkan, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda dari sindikat tersebut. Tersangka Iwan Lemak berperan membantu menurunkan narkoba itu ke dermaga di Kabupaten Labuhanbatu Utara, sedangkan dua tersangka lain menjemput narkoba itu di Selat Malaka.
"Saat ini ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polda Sumut. Sedangkan perempuan yang ikut kita Amankan bersama ketiga tersangka, masih kita periksa intensif. Masih saksi beliau," tukasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut terungkapnya sindikat narkoba ini bermula dari penindakan yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 27 April 2024 lalu.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktifitas mencurigakan seorang penarik betor di lokasi tersebut.