Dari penindakan itu, berhasil disita sebanyak 117 bungkusan berisi sabu dengan berat total sekitar 117 kg dan 20 bungkusan berisi 100 ribu butir pil ekstasi. Polisi pun kemudian langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka pada 1 dan 2 Mei 2024.
Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus penindakan narkoba dalam jumlah besar itu dengan mengejar tersangka S, orang yang disebut sebagai pemilik narkoba itu.
"Kita terus berupaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa," pungkas Hadi.
(Angkasa Yudhistira)