Bejat! Kakek Cabuli 7 Bocah di Lampung, Iming-imingi Uang Rp2 Ribu dan Permen

Enrico Ngantung, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 18:22 WIB
Kakek pelaku pencabulan di Lampung. (Foto: Enrico Ngantung)
Share :

“Pelaku diancam Pasal 76e UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya, Rabu (15/5/2024).

Saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan Dari Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Lampung Barat untuk pemulihan psikologi para korban.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya