MEDAN - Seorang pengendara sepeda listrik tewas usai terlindas mobil di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Selasa pagi tadi.
Informasi yang dihimpun, korban adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Fitriani (50).
Saat insiden itu terjadi Fitriani sedang berkendara searah dengan mobil yang dikendarai RZ alias Reza (30) dari Jalan Denai menuju Jalan Sutrisno. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda listrik Fitriani diduga oleng hingga dia menabrak bagian kiri mobil.
Fitriani pun terjatuh. Bagian kepalanya kemudian terlindas ban belakang mobil hingga ia tak sadarkan diri.
Warga yang melihat insiden itu kemudian melarikan Fitriani ke RSU Muhammadiyah Medan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun nyawa Fitriani tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Kanit Lantas Polsek Medan Area, Iptu Morasati, membenarkan adanya insiden kecelakaan itu. "Iya benar, kejadiannya sekitar pukul 10 pagi tadi," kata Iptu Morasati, Selasa (14/5/2024) malam.
Morasati mengaku pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus itu. Mereka sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat insiden kecelakaan tersebut.
"Pengendara mobilnya juga sedang kita mintai keterangan. Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan juga sudah kita evakuasi ke komando," tukasnya.
Penggunaan sepeda listrik sedianya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain terdapat Lampu utama, Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, Sistem rem yang berfungsi dengan baik, Klakson atau bel serta Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang dan tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan.
Pengendara sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan harus selalu berkonsentrasi.
(Fakhrizal Fakhri )