Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, dalam pemeriksaan Tersangka, Penyidik sudah memeriksa 17 Saksi. "Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas," terangnya
"Untuk Tersangka sendiri sudah kita penahanan selama 120 Hari, penyelidikan sejak Agustus 2023," pungkasnya
Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai Tersangka. "Selain itu, adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan," ungkap Kosmos.
(Khafid Mardiyansyah)