Sebagai informasi, korban kecelakaan maut tersebut adalah 9 pelajar, satu guru, dan satu warga lokal. Sedangkan puluhan pelajar lainnya luka berat hingga ringan masih menjalani perawatan di RSUI dan RS Bhayangkara Brimob.
Terkini, sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakan maut tersebut dengan ancaman pidana 12 tahun bui.
(Qur'anul Hidayat)