4 Fakta Fortuner Arogan Halangi Ambulans di Depok, Bakal Ditindak Tegas

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2024 05:08 WIB
Fortuner arogan halangi ambulans. (Foto: Ist/Tangkapan layar video viral)
Share :

4. Harus Dahulukan Ambulans

Multazam mengatakan ambulans kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya