Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Kurir 990 Butir Ekstasi

M Fitriadi, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2024 18:21 WIB
Polisi menangkap kurir ekstasi usai menyamar sebagai pembeli (Foto : iNews/Tangkapan Layar)
Share :

OKI - Upaya polisi menyamar sebagai pembeli berhasil mengungkap sekaligus menangkap kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 990 butir di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Penyamaran yang dilakukan jajaran Polres OKI, Sumatera Selatan, menangkap kurir ekstasi berinisial AA (38), warga Sungai Menang, OKI, saat akan bertransaksi dengan polisi yang menyamar menjadi pembeli.

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba tersebut berkat laporan masyarakat yang sudah sangat resah.

"Kemudian polisi berinisiatif untuk menyamar menjadi pembeli, keduanya pun sepakat bertemu dan bertransaksi di Desa Cengal, Kecamatan Cengal Kabupaten, OKI," ujar Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, Sabtu (18/5/2024).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 990 butir pil ekstasi dari tangan tersangka.

Di hadapan petugas, sang kurir mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali melakoni aksinya sebagai kurir dengan upah yang bervariasi, berkisar antara Rp2-3 juta.

Barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AA akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya