Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Kurir 990 Butir Ekstasi

M Fitriadi, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2024 18:21 WIB
Polisi menangkap kurir ekstasi usai menyamar sebagai pembeli (Foto : iNews/Tangkapan Layar)
Share :

Barang bukti berikut tersangka langsung diamankan ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AA akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya