Dessy Handayani melapor ke Propam Polri dengan didampingi oleh Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina, Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu, dan Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell pada Senin 20 Mei 2024.
"Kami melihat tak adanya tindakan profesionalisme dari Polda Riau dalam menangani kasus ini. Kenapa kami melapor ke Propam, karena tugas Propam adalah memeriksa polisi-polisi yang bersangkutan," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina di Mabes Polri.
RPA Perindo konsisten dalam melakukan pendampingan kasus yang dialami Dessy Handayani, perempuan yang mengalami dugaan KDRT dan Poligami oleh oknum Jaksa di Riau. Maka itu, pihaknya mendampingi Dessy untuk melapor ke Propam Polri atas ketidakprofesionalan penyidikan kasus Dessy oleh Polda Riau.
"Kasus ini prosesnya cukup lama, bahkan kami juga sudah melapor ke Kejati (Riau) dan Kejagung juga, kami dapat informasi dia sudah menjalani kode etik, tapi kami belum dapat penjelasan (resmi) sehingga kami dalam waktu dekat akan ke Kejagung RI," tuturnya.
Selain itu, kata dia, RPA Perindo pun bakal mendampingi Dessy untuk melapor pula ke Kompolnas. Sehingga, Dessy bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai seorang istri yang mengalami dugaan kasus KDRT dan poligami oleh suaminya tersebut.
"Saya sebagai Ketua RPA Partai Perindo menegaskan, Partai Perindo konsisten, seperti arahan Ketum kami, pak Hary Tanoesoedibjo (Ketua Umum Partai Perindo) bahwa dalam mendampingi kasus, kami harus tuntas. Kasus ini kenapa lama, kami lihat pelakunya masih bertugas, yang punya tanda kutip kuasa sehingga kami datangi (Propam Polri) supaya kasus ini terbuka dan Bu Dessy bisa mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
(Arief Setyadi )