Ia juga menambahkan, bahwa sebelumnya sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangga mereka yang semakin memperburuk situasi.
BS kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.
“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.-,” pungkasnya.
(Awaludin)