MEDAN - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Ketiga pekerja yang dituding telah melakukan pencurian sembako senilai Rp 3 juta itu, kini juga sudah ditahan di Polrestabes Medan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Senin (27/5/2024).
Jama menyebutkan, ketiga pekerja itu adalah EN, AD dan AS. Tersangka EN adalah juru masak di rumah dinas tersebut. Sementara AS adalah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedangkan AD adalah suami dari tersangka EN.
"Iya benar, dari kemarin sudah tersangka dan kini mereka sudah kita tahan," kata Kompol Jama.
Jama mengatakan ketiga tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelas Jama.
Sebelumnya diberitakan rumah dinas Wali Kota Medan yang kini ditempati Muhammad Bobby Afif Nasution, menjadi sasaran pencurian saat sang menantu presiden tengah menjalani ibadah umrah pada pertengahan Mei 2024 lalu.
Kasus pencurian itu awalnya terungkap lewat unggahan video di media sosial yang menarasikan jika Rumah Dinas Wali Kota Medan Kemalingan dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nominal miliaran Rupiah milik sang Wali Kota dibawa kabur pelaku.
Dalam unggahan video yang viral di media sosial itu pula, disebutkan jika sejumlah pekerja di rumah dinas Wali Kota dipecat pasca-insiden kemalingan itu.
Belakangan, Polisi mengkonfirmasi kabar pencurian itu. Namun mereka membantah barang yang dicuri adalah uang tunai senilai miliaran Rupiah. Mereka menyebut jika yang dicuri adalah barang-barang sembako yang nilainya ditaksir sekitar Rp 3 juta.
Kasus pencurian itu pun sudah resmi dilaporkan ke Polisi pada 15 Mei 2024. Dari penyelidikan Polisi, tiga pekerja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
(Angkasa Yudhistira)