ISRAEL - Menurut para ahli hukum, serangan mematikan Israel terhadap kamp pengungsi Palestina di Gaza selatan pada Minggu (26/5/2024) merupakan kejahatan perang dan pelanggaran terhadap keputusan mengikat Mahkamah Internasional (ICJ).
Setidaknya 45 orang tewas dan hampir 250 lainnya terluka ketika serangan udara Israel semalam menargetkan sebuah pusat pengungsi di lingkungan Tel al-Sultan di barat laut Rafah.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, korban jiwa termasuk 23 wanita, anak-anak dan orang lanjut usia yang tewas setelah delapan rudal diluncurkan ke tempat penampungan sementara, sehingga tempat tersebut terbakar.
Video yang diunggah di media sosial menunjukkan api berkobar di tenda-tenda darurat sementara para penyintas berusaha dengan sia-sia untuk mengeluarkan mereka yang terjebak dalam api.
Ribuan orang berlindung di daerah sasaran setelah banyak yang melarikan diri dari wilayah lain di Gaza, termasuk Rafah timur, tempat pasukan Israel memulai serangan darat awal bulan ini.
Serangan udara tersebut terjadi hanya dua hari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel melalui keputusan yang mengikat secara hukum untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, yang mungkin melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Menurut analisis Al Jazeera, serangan yang terjadi pada Minggu (26/5/2024) itu terjadi di daerah yang merupakan bagian dari zona kemanusiaan yang ditetapkan Israel, yang menyarankan warga sipil untuk berlindung.
Lokasinya juga berada di sekitar gudang milik badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Palestina, Unrwa.
(Susi Susanti)