JAKARTA - Honorer Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Ubaidah Nabhan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) duduk sebagai terdakwa.
Ia menyebut, durian Musang King yang dikirim ke rumah dinas SYL diambil lagi oleh seseorang setelah 2-3 jam tiba.
Awalnya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan pembelian durian Musang King yang dikirimkan ke rumah dinas SYL yang terletak di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selayan.
Ubaidah mengatakan istri SYL, Ayun Sri Harahap, putra SYL, Kemal Redindo atau Dindo serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah tak suka makan durian.
“Apakah saudara pernah ndak mengetahui mengenai permintaan-permintaan untuk pembelian buah durian? Durian Musang King tahu saudara?,” tanya hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin (27/5/2024).
“Tahu karena beberapa kali duren itu ada di rumah dinas,” kata Ubaidah.
“Itu jumlah lumayan besar karena ratusan juta itu, apakah saudara tahu bahwa Pak Menteri, ibu dan anak-anak itu yang makan durian?,” tanya hakim.
“Tiga orang di samping saya ini tidak suka makan durian Yang Mulia,” timpalnya.
Ubaidah mengaku, tidak mengetahui siapa yang meminta pembelian durian tersebut. Dia menyebut durian tersebut dikirimkan oleh Badan Karantina Kementan.
“Tahu nggak saudara bahwa durian itu diminta oleh seseorang untuk dibawa ke Wichan (Jalan Widya Chandra)?,” tanya hakim.