Polisi Sita Motor Pegi Perong Usai Pembunuhan Vina, Pengacara: Tapi Orangnya Enggak Dikejar

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 01:14 WIB
Pengacara Pegi Perong, Toni RM (Foto: tangkapan layar)
Share :

Sebagai informasi, pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun menjadi buron (DPO) dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.

Pegi, yang terancam hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Namun, Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya