Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa Tangani Sidang Pegi Setiawan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 14:19 WIB
Kejati Jabar (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

 

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon, untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya mengatakan, jaksa ini nantinya akan mengawal berkas Pegi untuk di persidangan. Adapun total Jaksa yang ditunjuk sebanyak enam orang.

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ucap Nur saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal.

"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja, tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," ujarnya.

Adapun soal lokasi persidangan Pegi sendiri, kata Nur, hal itu nantinya akan ditentukan bersama setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati. Untuk saat ini, dirinya masih belum bisa menentukan.

"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaiman nanti akan kami infokan selanjutanya," imbuhnya.

Nur mengatakan, Kejati Jabar kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar.

"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya