Rosali menyebutkan, Geng Motor tersebut antara lain ialah Geng Tongkrongan Orang Senang @Lampung dan Geng Motor TOR. Dua geng tersebut berasal dari Lampung Timur. Lalu Geng Motor Kansas 408 Lampung yang berasal dari Bandarlampung dan Geng Motor Tankar yang berasal dari Lampung Selatan.
Rosali mengungkapkan, hasil penyelidikan aksi tawuran antar geng motor tersebut, pihaknya mendapati informasi bahwa ada yang menggunakan senjata tajam jenis pedang.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan pada Senin (27/5) yakni ARS (14), AW (16). Dari kedua anggota Geng Motor Tongkrongan Orang Senang @Lampung asal Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur ini polisi mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pedang.
Selanjutnya pada Selasa (28/5) polisi kembali mengamankan empat pelaku tawuran berinisial GH (17), HR (15) AF (16) dan FA (14).
Rosali mengatakan, keenam anak pelaku tawuran yang diduga merupakan anggota dari sejumlah Geng Motor tersebut berikut barang bukti senjata tajam telah diamankan di Mapolres Metro. Atas perbuatannya, keenam anak pelaku yang diamankan terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
(Awaludin)