BANDUNG - Puluhan kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan kekasihnya M Rizky Rudiana alias Eky. Penangguhan penahanan diajukan karena itu hak tersangka Pegi.
"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Muchtar Efendi, tim kuasa hukum Pegi kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024 malam.
Namun Muchtar tidak menjelaskan secara rinci alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan pemahanan untuk Pegi dan siapa yang menjamin.
BACA JUGA:
"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ujar Muchtar.
Selain akan mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum Pegi juga menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Alhamdulillah secara permohonan kami sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini (Rabu malam), karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.
BACA JUGA:
Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Bahkan Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.
Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
(Salman Mardira)