Penjual Video Porno Anak yang Ditangkap Polisi Beraksi sejak 2022

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 14:10 WIB
Polda Metro Jaya tangkap penjual konten pornografi anak (Foto: Riana Rizkia)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun media sosial X dan Telegram yang telah berlangsung sejak 2022.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengungkap, pelaku berinisial DY (25), telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video asusila dengan subjek anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). 

"Kemudian, sudah pernah mentransmisikan sebanyak 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," sambungnya.

Hendri mengatakan, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke 105 grup aplikasi chating Telegram, dengan menggunakan lima akun yang berbeda.

Grup tersebut, kata Hendri, adalah grup berbayar yang mengharuskan para pelanggannya mentransfer sejumlah uang kepada DY untuk berlangganan.

Hendri mengungkap, DY mendapatkan ribuan video porno itu melalui sosial media X dan mengunduhnya sendiri, kemudian diperjualbelikan kembali melalui telegram.

"Kemudian, kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," katanya.

Sejak 2022, kata Hendri, pelaku juga berhasil meraup keuntungan hingga lebih dari ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.

"Dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.

"Dengan ancaman minimal 6 bulan ddengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," sambungnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya