Penjual Video Porno Anak yang Ditangkap Polisi Beraksi sejak 2022

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 14:10 WIB
Polda Metro Jaya tangkap penjual konten pornografi anak (Foto: Riana Rizkia)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.

"Dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.

"Dengan ancaman minimal 6 bulan ddengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," sambungnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya