Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal, anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
Saka Tatal pun akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan untuk menguji putusan yang telah membawa dirinya mendekam di penjara.
Saka mengaku menjadi korban salah tangkap. Pengajuan PK ini bakal ditempuh Saka usai Pegi Setiawan, terduga otak pembunuhan ditangkap Polda Jawa Barat.
Pengacara Saka, Titin Prialianti mengatakan, penangkapan Pegi akan berpengaruh kepada para terpidana lain, termasuk yang sudah divonis penjara seumur hidup.
"Iya (setelah sidang Pegi diajukankan) karena tentu saja sidang Pegi itu akan berpengaruh besar terhadap yang masih ada di dalam, yang divonis seumur hidup," kata Titin dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews, Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA:
Pada Selasa 21 Mei 2024, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Egi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pegi disebut polisi berperan sebagai otak kasus yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 tersebut. Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng melempari motor Yamaha Seon yang dikendarai korban Eky yang tengah membonceng Vina.
Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.
Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi memperkosanya.
Peran sentral tersangka Pegi itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," kata Kombes Pol Jules.
Pascaperistiwa itu, ujar Kombes Pol Jules, Pegi kabur ke Bandung. Kemudian di Bandung, dia ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun Di Bandung, Pegi mengganti nama menjadi Robi Irawan.
Akibat perbuatan keji itu, Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.
Tetapi, Kartini yang merupakan ibunda dari Pegi menegaskan jika putranya tak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Dirinya menyatakan jika Pegi berada di Bandung, bukan di Cirebon saat kejadian pembunuhan Vina.
"Anak saya tidak ada di sini (Cirebon) waktu kejadian anak saya lagi kerja di Bandung, enggak tahu menahu," ujar Kartini dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa 28 Mei 2024.
Pada malam kejadian itu, kata Kartini, Pegi bersama keluarga sedang berkumpul di Bandung.
"Ya dia kan mau berangkat kerja ngomong dulu, terus saya juga tahu waktu itu ada banyak teman-teman di situ juga ada pamannya, ada adiknya, ada keponakannya, ada ayahnya kumpul jadi satu waktu kejadian waktu ada di situ di Bandung," sambungnya.
Sejauh ini, kata Kartini, para saksi yang ada di Bandung belum diperiksa oleh polisi, perihal kebenaran apakah Pegi ada di Bumi Pasundan saat malam kejadian. "Belum diperiksa, siap (diperiksa di persidangan)," tegas dia.