Jadi Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 21:34 WIB
Pegi Perong (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong, Insank Nasruddin bakal mengajukan gugatan praperadilan. Ia mengaku tidak terima dengan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam.

Insank meyakini bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku asli dalam peristiwa tersebut. Hal itu juga didukung dengan pernyataan saksi-saksi yang merupakan rekan kerja Pegi Setiawan di Bandung.

"Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami memiliki saksi-saksi yang notabenenya ketika peristiwa Pegi Setiawan itu berada di Bandung," kata Insank saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Hal lain yang menguatkan, kata Insank, adalah bukti pembagian upah kerja atas nama Pegi Setiawan pada tahun 2016, yang hari dan tanggalnya bertepatan dengan peristiwa pembunuhan Vina.

"Bahkan di tanggal kejadian ada bukti juga kok yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan menerima upah dari hasil pekerjaannya, jadi ironi sekali," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya